THR ASN Pemprov Bengkulu Tunggu Pergub, OPD Diminta Usulkan Pencairan

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menjelaskan soal pencairan THR bagi ASN Pemprov Bengkulu.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum bisa dilakukan.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan pembayaran THR mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MM mengatakan, saat ini Pemprov sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu sebagai dasar pembayaran THR ASN tersebut.
"Setelah Pergub selesai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengajukan usulan pencairan THR," terang Herwan, Senin, 17 Maret 2025.
Dijelaskannya, Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE memang telah memerintahkan untuk mempercepat pembayarat THR. Bahkan targetnya, ASN Pemprov Bengkulu yang lebih dulu mendapatkan THR.
"Pak Gubernur meminta pembayarannya bisa dipercepat," tuturnya.
Untuk itu, Herwan memastikan THR ASN itu akan segera dibayarkan.
"Segera kita bayarkan," ungkap Herwan.
BACA JUGA:Wajib Bisa Mengaji Syarat Masuk Sekolah: SD Ada Keringan, SMP Minimal Iqra 3
BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada BS, MUI Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersikap Begini
Disisi lain, Herwan mengatakan, percepat pembayaran THR, agar ASN Pemprov Bengkulu dapat lebih bahagia dalam mempersiapkan lebaran tahun ini. Terlebih, selain THR, ASN juga akan menerima gaji.
"Inilah cara-cara pemerintah untuk mensejahterakan pegawainya," ungkapnya.
Untuk diketahui, kebijakan pembayaran THR ASN itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada Jumat, 7 Maret 2025.
Selain itu PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memuat gaji ke-13 yang akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.