Bawa Mobnas Mudik Bakal Disanksi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Senin 24 Mar 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy S

Selain sanksi kode etik, pejabat yang melanggar menggunakan mobnas mudik lebaran juga akan diberikan sanksi terkait disiplin ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS itu, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi pemotongan tunjangan sampai 25 persen selama 1 tahun. Kemudian sanksi berupa penurunan pangkat hingga sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Soal aturan sudah jelas. Tentu ini kita akan awasi di lapangan," terang Heru.

Heru juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika nantinya ada mobnas pejabat Pemprov yang digunakan untuk mudik lebaran, bisa segera dilaporkan ke Inspektorat. Sehingga nantinya, pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Mari kita sama-sama awasi. Kita harap, semua bisa mematuhinya," tandasnya. (151)

Kategori :