
5. Pilih metode yang akan dikirimkan kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi
6. Klik sub menu "Lapor"
7. Pilih "e-Filing"
8. Klik sub menu "Buat SPT". Akan tampil tahun-tahun sebelumnya yang Anda sudah lapor SPT. Klik lagi "Buat SPT"
9. Pilih "Tidak", jika Anda seorang karyawan/pegawai pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?"
10. Pilih "Tidak", jika menjalankan kewajiban bergabung antara suami-istri pada pertanyaan "Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan"
11. Pilih "Ya", jika penghasilan kotor maksimal Rp 60 juta setahun
12. Tekan SPT 1770 SS untuk mengisi SPT
13. Isi tahun pajak 2024
14. Pilih normal pada status SPT. Klik "Selanjutnya"
15. Masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau payroll
BACA JUGA:Tips Tampil Cantik dan Glowing Di hari Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Distan Bengkulu Selatan Inpeksi Pasar, Pastikan Daging Aman Dikonsumsi
16. Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan oleh Obyek Pajak
17. Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak (31 Desember)
18. Beri tanda centang pada bagian "Setuju" untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan