Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Agar Terhindari Denda Administrasi

ilustrasi lapor SPT tahunan -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menteri keuangan telah memperpanjang waktu Lapiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi hingga 11 April 2025.
Untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Orang Pribadi, ada dua cara yang dapat kamu piliha, yakni pelaporan melalui e-filing (sistem elektronik) atau secara manual (formulir kertas).
Berikut cara lapor SPT untuk formulir 1770 SS. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka bisa melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS.
Meskipun penghasilan kamu di bawah Rp60 juta, tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti :
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
2. Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) yang diberikan oleh pemberi kerja jika kamu seorang karyawan.
BACA JUGA: Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Hingga Tanggal Segini
BACA JUGA:Kemenaker Terima Ribuan Pengaduan Pencairan THR , Ini Penjelasannya
3. Data penghasilan lainnya (jika ada selain gaji).
4. Surat Pemberitahuan (SPT) tahun sebelumnya jika ada.
Dilansir dari situs pajak.go.id, begini cara mengisi form SPT 1770 SS:
1.Buka situs https://djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU
3. Masukkan kata sandi