Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Hingga Tanggal Segini

ilustrasi imbauan pelaporan SPT tahunan -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Yang aAwalnya, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2025, diperpanjang menjadi 11 April 2025.
Menurut DJP, perpanjangan ini disebabkan pada akhir Maret ada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, DJP juga mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 yang diterbitkan pada Selasa 25 Maret 2025. Berdasarkan keputusan itu, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.
BACA JUGA:Kemenaker Terima Ribuan Pengaduan Pencairan THR , Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Terbaru, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Takbiran Idul Fitri 2025
Terlebih dengan kondisi Hari Raya Nyepi dan Lebaran yang berdekatan membuat hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit, sehingga membuat wajib pajak berpotensi terlambat melaporkan SPT.
Penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk semua, berikut orang-orang yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi antara lain:
1. Wajib Pajak orang pribadi dengan jatuh tempo antara lain pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2024 Wajib Pajak orang pribadi jatuh tempo lapor SPT PPh Pasal 29 tahun pajak 2024
2. Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2024
3. Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT PPh Pasal 29 tahun pajak 2024.
Untuk menghapus sanksi administrasi, surat tagihan pajak (STP) tidak diterbitkan. (**)