BENGKULU, BE - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menerima pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022 dari penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah kembali diterima, jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan apakah berkas tersebut sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Kasi Penuntututan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, secara umum petunjuk yang diberikan adalah, berkas harus dilengkapi sesuai syarat formil dan materil.
BACA JUGA:Laporan Samisake Masuk ke Inspektorat, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa
"Berkas korupsi BTT 12 orang sudah kami terima, sekarang masih diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang kami sampaikan saat berkas P19 kemarin," jelas Rozano.
Disinggung apa saja poin yang harus dilengkapi, Rozano mengatakan, banyak dokumen. Mulai dari keterangan saksi terkait sampai berkaitan dengan kerugian negara. Tetapi secara umum berkas harus lengkap secara formil dan materil agar tidak ada kendala saat menyusun berkas dakwaan nantinya.
BACA JUGA:Tanam 250 Batang Pohon, Ini Kata Dandim Rejang Lebong
"Untuk berkas lengkapnya kapan tidak bisa dipastikan, yang jelas ini kan masih terus berproses," imbuh Rozano.
Tersangka korupsi BTT dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidna korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, lebih dari sepekan lalu Subdit Tipikor menetapkan 12 tersangka korupsi BTT Seluma. Tersangka yang ditetapkan diantaranya MA selaku Kepala BPBD Seluma, PA Kabid Rehabilitasi BPBD Seluma, DI selaku Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nu selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, GE selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, NH Direktur CV Atha Buana Konsultan, SH Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Direktur CV Seluma Jaya Kontruksi, SP Direktur CV Defira, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi, EM Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker, SG Direktur CV Permata Group. (167)