KINAL,BE - Lantaran menjadi korban kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, seorang istri bernama Anisa Fadila (21) warga Gunung Terang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur terpaksa melaporkan suaminya RE (21) ke Mapolres Kaur. Akibatnya RE terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk terlapor KDRT ini sudah kita amankan, tersangka masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Joni Manurung SH MH melalui Kanit Pidum, Aipda M Zarwan SSos, Jumat (15/12).
Dikatakan Kanit Pidum, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur, Kamis (14/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka. Dimana tersangka diamankan setelah polisi mendapati laporan korban atas KDRT. Kejadian itu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB di rumah. Pada saat itu korban sedang masak di dapur, belum selesai masak anaknya yang berumur 1,5 tahun menangis. Lalu korban mendengar anaknya menangis korban langsung berhenti masak dan korban menenangkan anak saya agar tidak menangis lagi. Melihat istrinya belum juga selesai-selesai memasak dan membuat pelaku emosi hingga keduanya bertengkar hingga pelaku langsung menendang wajah korban dengan menggunakan kaki kanan nya sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk lanjut memasak, namun korban menolak untuk memasak. Kemudian korban pergi untuk mandi ke Sungai Kinal, setelah pelaku pulang korban masih belum melanjutkan masakan tersebut dikarenakan sudah marah. Melihat juga belum masak terjadilah perdebatan mulut antara pelaku lalu menendang punggung kanan korban sebanyak 1 satu kali dengan menggunakan kaki kanan hingga membuat bahunya patah.
Merasa tidak terima dengan penganiayaan suaminya itu, korban melaporkan pelaku ke Polres untuk diusut secara hukum. Mendapati laporan korban, tersangka langsung diamankan polisi.
“Untuk penyebabnya karena tersangka emosi melihat korban belum selesai memasak, lalu korban dan tersangka ribut mulut hingga tersangka menganiaya korban. Tersangka kita terjerat dengan UU 23 tahun 2002, KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.(618)