BENGKULU, BE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu mengukuhkan 12 kelurahan sebagai kelurahan Sadar Hukum, diruang hidayah kantor Wali Kota, Selasa (24/10). Penetapan Kelurahan Sadar Hukum menjadi salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa menyatakan, siap membina kelurahan yang dikukuhkan dalam mengimplementasikan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
"Ada beberapa hal yang siap kita bantu. Kita ada tenaga penyuluh nantinya untuk memberikan pemahaman sadar hukum di lingkungan masyarakat, sehingga angka kriminalitas dan aktivitas melanggar hukum lainnya dapat diatasi," ujar Santosa saat memberi arahan.
Adapun kelurahan yang dikukuhkan ialah Kelurahan Bentiring Permai, Kandang Limun, Dusun Besar, Lingkar Timur, Timur Indah, Padang Jati, Lingkar Barat, Padang Harapan, Sido Mulyo, Jalan Gedang, Kebun Tebeng dan Tanah Patah.
Apresiasi dan rasa bangga juga diungkapkan Penjabat (PJ) Wali Kota, Arif Gunadi kepada Camat serta Lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya. Diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai hukum di tengah masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini juga bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
" Pada intinya, aplikasi dilapangan yang kita harapkan, agar kehidupan di tengah masyarakat ke depannya berdasarkan hukum dan undang-undang berlaku," tutur Arif.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Pemkot Bengkulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
"Diharapkan pula semua kelurahan lainnya dapat dikukuhkan ke depannya. Ini juga sebagai upaya untuk menguatkan keluarga sadar hukum ditengah masyarakat," pungkasnya. (805)