BENGKULU, BE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu meminta seluruh masyarakat arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat termasuk perihal pengucapan Natal bagi umat Islam.
Oleh karena itu, MUI meminta masyarakat Bengkulu untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama.
BACA JUGA:UNIB Deklarasikan Zona Integritas Ini Pernyataan Rektor
BACA JUGA:Baterai Wuling Air EV Garansi Seumur Hidup, Ditambah Promo Ini
Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Dr Rohimin meminta seluruh masyarakat Bengkulu untuk menjaga dan memelihara kerukunan persaudaraan diantara sesama anak bangsa.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar umat beragama," kata Rohimin, Minggu, 17 Desember 2023.
Ajakan tersebut merespon polemik tahunan yang muncul terkait dengan ucapan selamat Natal.
Selama ini, kata dia, MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa terkait ucapan Natal dari umat Islam kepada umat Nasrani.
Menurutnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait perilaku tersebut. Sebagian ulama melarang mengucapkan selamat, dan sebagian lainnya memperbolehkan. Kedua pendapat tersebut memiliki dasar kuat.
Pihaknya meminta seluruh kalangan untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama, termasuk persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan.
"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," terangnya.
Ia menerangkan bahwa MUI Pusat mengembalikan masalah tersebut kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinan masing-masing. MUI juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," tutupnya.(999)