KK Hilang atau Rusak, Ini Cara Mengurusnya

Selasa 19 Dec 2023 - 11:27 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Penting untuk menjaga KK karena diperlukan untuk berbagai keperluan seperti membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, dan urusan pernikahan.

Jika KK hilang atau rusak, maka kita perlu mengurusnya untuk menggantikannya dengan KK yang baru. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa regulasi untuk penerbitan KK baru sudah diatur dengan jelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 470/13287/Dukcapil tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Adapun dokumen yang diperlukan ketika mengurus KK yang hilang atau rusak antara lain:

- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.

- Fotokopi KTP elektronik.

- Bagi penduduk asing, disarankan melampirkan kartu izin tinggal tetap, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP elektronik.

BACA JUGA: Stok Blangko KTP-el Menipis, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Benteng

 

Langkah-langkah mengurus KK yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

- Kunjungi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

- Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Tags : #kk #kemendagri #hilang atau rusak #dukcapil #dokumen penting #cara mengurusnya
Kategori :

Terkait

Kamis 07 Nov 2024 - 20:57 WIB

130 Pelajar MI Plus Nur Rahma Pegang KIA

Terpopuler

Terkini