- Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.
- Proses ini tidak memerlukan biaya.
Untuk mencetak KK secara online adalah sebagai berikut:
- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.
- Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
BACA JUGA: Disdukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP, Ini Jumlahnya