KK Hilang atau Rusak, Ini Cara Mengurusnya

Selasa 19 Dec 2023 - 11:27 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

- Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.

- Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.

- Proses ini tidak memerlukan biaya.

 

Untuk mencetak KK secara online adalah sebagai berikut:

- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.

- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.

- Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

BACA JUGA: Disdukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP, Ini Jumlahnya

 

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

- Cek data yang telah dikirim Dukcapil, jika sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.

- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak ulang jika diperlukan.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tags : #kk #kemendagri #hilang atau rusak #dukcapil #dokumen penting #cara mengurusnya
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini