Putusan bebas terhadap dr Raden Ajeng Yeni Warningsih langsung disambut teriakan syukur oleh seluruh penghuni ruang sidang yang kebanyakan adalah rekan kerja, sahabat, pegawai Puskesmas Pasar Ikan serta sanak saudara.
Ruang sidang tipikor yang biasanya sepi, dipenuhi rekan terdakwa yang ingin menyaksikan sidang. Bahkan banyak yang tidak kebagian tempat dan harus rela menunggu di luar ruang sidang. Setelah putusan selesai dibacakan, luapan syukur langsung diucapkan, terdakwa dan rekan-rekannya menangis, mereka bersyukur atas putusan bebas yang diberikan.
"Terima kasih pada hakim, sementara ini hanya itu yang saya sampaikan," ucap salah satu saudara terdakwa.
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar 5 Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.(167)