BENGKULU, BE - Sidang putusan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun 2022 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Polres BS Ungkap 14 Kasus Narkoba, Ini Tersangka yang Diadili
BACA JUGA:Realisasi Pajak di BU 72 Persen, Ini Sektor Penyumbang Terbesarnya
Majelis Hakim diketuai Dwi Purwanti SH dengan Hakim Anggota Muhammad Fauzi SE dan Puspita Sari SH memutuskan terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih bebas. Dalam putusan disebutkan bahwa terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan tersebut tidak melakukan perbuatan tindak pidana. Hakim juga memutuskan melepaskan segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan kota sampai memulihkan hak dan martabat terdakwa.
"Menyatakan, perbuatan terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan dari tahanan kota seketika setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," ucap Hakim Ketua, Dwi Purwanti saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim menyebut tiga pegawai Puskesmas Pasar Ikan tidak setuju dengan adanya pemotongan, tetapi mereka tidak pernah menyampaikan penolakan. Mereka juga menerima dana saving yang dibayarkan selama triwulan I, II dan III tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan tanda tangan kesepakatan seluruh pegawai Puskesmas. Hakim juga setuju dengan pernyataan saksi ahli pidana, Hamzah Hatrik yang menyebut ketika dana BOK digunakan untuk kepentingan Puskesmas, kemudian digunakan atas kesepakatan bersama tidak termasuk korupsi. Secara umum, dana BOK Pasar Ikan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
Di dalam putusan, hakim tidak menyebutkan adanya dana yang dinikmati langsung oleh terdakwa. Dana saving Rp 20 ribu telah seluruhnya diserahkan kepada 39 pegawai Puskesmas.
Sedangkan sisa dana Rp 10 ribu digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas, seperti membeli lemari arsip, membayar THR pegawai, membayar nara sumber pembekalan meningkatkan Puskesmas, membayar uang konsumsi, membeli cinderamata saat study banding, membayar spanduk dan kegiatan lainnya.
"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja Puskesmas. Pembelian lemari arsip Rp 13 juta, karena tidak ada anggaran dari Dinas untuk membeli lemari arsip. Kemudian Rp 10 juta untuk membayar THR, membayar narasumber Rp 2 juta dan lainnya. Saat dana yang digunakan atas kesepakatan bersama tidak termasuk korupsi," jelas hakim saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, rasa syukur diucapkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Sukiadi SH.
Ia mengatakan, selama persidangan, tidak ada saksi yang menyebut terdakwa menikmati uang atau melakukan korupsi. Keputusan dari majelis hakim sangat tepat dan sudah sudah dipertimbangkan.
"Selain itu, putusan ini atas kuasa Allah. Seseorang dianggap salah terkadang saat proses hukum belum tentu bersalah, salah satu azas praduga tak bersalah. Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang betul-betul melakukan pertimbangan hukum memutuskan bukan perbuatan pidana. Sesuai fakta, tidak satupun saksi menyebut klien saya melakukan tindak pidana," tutup Made.
Terkait putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu belum menyatakan sikap. Apakah mereka akan banding atau langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Kami masih gunakan waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. Putusan tersebut bukan bebas murni tapi onslag," jelas penuntut umum Kejati Bengkulu setelah selesai sidang.