BENGKULU, BE - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengingatkan pemberi fasilitas kesehatan (faskes) di Bengkulu untuk meningkatkan layanan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan naiknya tarif kapitasi difaskes oleh pemerintah pada awal 2023. Ketetapan tarif kapitasi baru tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. Dengan adanya kenaikan tarif kapitasi tersebut diharapkan semoga faskes di Bengkulu bisa meningkatkan layanan kesehatan kepada publik.
"Semoga pelayanan itu menjadi lebih baik, jangan sampai tarif sudah naik tapi kesejahteraan tidak terpenuhi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Dr Herwan Antoni SKM MKes, saat diwawancara BE, Selasa (24/10).
Ia mengaku, naiknya tarif tersebut juga diharapkan bisa membuat pelayanan yang diberikan oleh faskes semakin meningkat. Sebab faskes telah telah menerima pembayaran dimuka oleh BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan itu pelayanan ke masyarakat semakin baik dan masyarakat puas," tutupnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu, Mahyuddin mengatakan, publik dari dulu memandang layanan difaskes yang menggunakan pembayaran BPJS Kesehatan selalu lama dan ribet, karena memang dari dulu pembayaran tagihan dari rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan terlalu lama akibat kondisi defisit. Namun, kini dipastikannya tidak lagi terjadi.
"Karena itu proses lama dulu, dianggap BPJS bayarnya kurang, masih utang, lambat, makanya kita sekarang kasih uang muka, tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, tidak diskriminatif," kata Mahyuddin.
Oleh sebab itu, dengan dana tarif kapitasi yang besaran pembayaran perbulannya sudah dinaikkan dan dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, maka pelayanan tak boleh lagi diskriminatif dan ribet.
"Saya yakin sekarang kita juga tidak punya utang, tetapi belum terverifikasi saja, kita sudah jaga cashflow RS yang pelayanannya bagus kita berikan uang muka. Nah, dengan membaiknya keuangan tadi tentunya tantangan berikutnya tentu banyak sekali," tutupnya.
Sebagai informasi, dengan aturan terbaru, standar tarif kapitasi yang ditetapkan yakni Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9 ribu per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9 ribu sampai dengan Rp 16 ribu per peserta per bulan, praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15 ribu per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per peserta per bulan. (999)