BENGKULU, BE - Ombudsman Perwakilan Bengkulu banyak menerima laporan masyarakat dugaan maladministrasi selama tahun 2023. Totalnya, ada sebanyak 119 laporan masyarakat.
BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Alasan Majelis Hakim
BACA JUGA: Proyek Asrama Haji Terkendala Covid-19, Ini Keterangan Saksi Dipersidangan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika SH CLA mengatakan, dari 119 laporan masyarakat yang masuk tersebut, terbanyak laporan persoalan listrik 23 laporan.
Kemudian disusul persoalan air minum 20 laporan, bantuan sosial 12 laporan, dan soal pendidikan 8 laporan.
Selain iti, juga ada terkait kepegawaian 9 laporan, desa 8 laporan, perbankan 7 laporan.
Pertanahan/agraria 6 laporan, administrasi kependudukan dan pajak masing-masing 5 laporan. Begitupun dengan perizinan, perdagangan, perhubungan, pertanian/pangan, peradilan dan ketenagakerjaan yang sama-sama mendapatkan 1 laporan.
"Jadi terbanyak persoalan listrik dan air minum," kata Jaka dalam rilis akhir tahun di Kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Selasa, 19 Desember 2023.
Dari laporan dugaan maladministrasi yang diterima oleh Ombusman itu, lanjut Jaka, semua telah ditindaklanjut. Hasilnya, 15 laporan tidak kompeten, 26 laporan penundaan berlarut, 30 laporan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan 17 laporan dan 7 kategori penyalahgunaan wewenang.
"96 laporan sudah selesai dan ditutup laporannya dan 23 laporan masih dalam proses Ombusman," tegasnya.
Dalam tindaklanjut laporan yang dilakukan Ombudsman itu, ada 11 laporan diberikan klarifikasi tertulis. Lalu 62 laporan dilakukan klarifikasi langsung, 24 laporan klarifikasi langsung dan tertulis.
Selanjutnya, 9 laporan dilakukan investigasi lapangan dan 3 laporan dilakukan konsiliasi.
"Hasil pemeriksaan itu, 33 laporan ditemukan maladministrasi. Namun telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. Kemudian, 3 laporan diselesaikan melalui konsiliasi, 56 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 4 laporan telah masuk objek pemeriksaan di pengadilan," beber Jaka.
Sementara itu, Jaka mengatakan, dalam upaya penecegahan maladministrasi itu, Ombudsman melakukan 2 agenda utama. Diantaranya, melakukan kajian terkait masalah pelayanan publik dan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dalam melakukan kajian pelayanan publik, pada sektor Perbankan dilakukan kajian tentang layanan informasi perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Kemudian pada sektor jaminan sosial dilakukan kajian tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah," ungkapnya.