Disamping itu, beber Jaka, dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. Kemudian pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan. Lalu penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.
"Upaya ini dilakukan, untuk meningkatkan pelayanan publik," pungkas Jaka. (151)
Kategori :