Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kamis 21 Dec 2023 - 14:14 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto
HARIANBE- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka periode pelunasan biaya haji 1445H/2024 M.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji reguler itu dibagi dalam dua tahap.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Reguler Digelar Dua Tahap, Ini Jadwalnya
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam tua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
Kemudian,Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif menuturkan pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria :
1. Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
2. Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia,
3. Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
BACA JUGA: Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2024 Dibuka, Berikut Kuota dan Formasinya.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut :
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
Kategori :