MUKOMUKO,BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terus berupaya secara maksimal untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah tersebut.
BACA JUGA:Operasi Lilin Nala 2023, Jaga Keamanan Nataru
BACA JUGA:Sopir Batu Bara Dibegal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Begini Kronologisnya
Kali ini digelar pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota BPD. Kegiatan itu berlangsung di aula Hotel Bumi Batuah Kota Mukomuko, Kamis (21/12). Sebanyak 150 orang Anggota BPD se-Kabupaten Mukomuko diundang untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko, Jodi SPd SIP mengapresiasi seluruh anggota BPD se-Kabupaten Mukomuko yang berperan sebagai unsur lembaga controling di tingkat desa. Menurutnya, BPD dituntut untuk mengawal dan menjaga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala desa. Sehingga sesuai dengan tujuan dan capaian visi serta misi tentang aturan desa. Tujuannya agar anggota BPD mengetahui tugas-tugas dan fungsinya sebagai wakil dari penduduk desa dan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan BPD dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik dan menghasilkan pelayanan serta dapat menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang lebih baik dan maksimal lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto SH MSi CLA menyampaikan, BPD dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Kemudian BPD juga mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus. “Tugas-tugas BPD diatur pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 pada Bab V Tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan menyelenggarakan musyawarah desa,”bebernya.
Sekda meminta, kepada Anggota BPD dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat. Sebab kedudukan BPD, setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Upaya pengawasan tentu saja tidak boleh dilandasi niat untuk menjatuhkan pihak tertentu, namun untuk mecegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam mewujudkan tujuan bersama,”ungkapnya.
Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Anggota BPD Kabupaten Mukomuko dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA dan didampingi Asisten I Setkab Mukomuko, Haryanto SKM dan Kepala Dinas PMD, Jodi SPd SIP.(900/PRW)