BENGKULU, BE - Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang terbuka hijau terancam akan diturunkan paksa. Pasalnya, banyak Parpol yang tidak mengindahkan surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Disampaikan anggota Bawaslu kota, Leka Yunita Sari, sejak Mei 2023 lalu, Bawaslu telah mengirim surat ke Pemerintah Kota, terkait penertiban alat peraga Bacaleg yang terpasang di wilayah Kota Bengkulu.
"Dalam surat itu kita minta diinstruksikan perangkat daerah terkait agar melakukan penertiban baliho, spanduk, APK, APS dan alat peraga bacaleg lainnya yang terpasang di wilayah Kota Bengkulu," ujar Leka, Rabu (25/10).
Dijelaskannya, hasil pantauan dilapangan pemasangan APK di luar masa kampanye sudah semakin banyak. Selain itu juga banyak penempatan APK ini yang melanggar peraturan daerah.
Tercatat sebanyak 3.514 Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai politik dan calon legislatif. Terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD Provinsi. Kemudian, 1.627 dari DPRD Kota, dan 338 dari caleg DPD RI.
"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS hanya boleh memuat logo logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif serta tidak tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagainya," ungkap Leka.
Masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. Dan sebelum masuk masa kampanye maka seluruh APK wajib diturunkan, karena pemetaan titik pemasangan APK nantinya akan diatur oleh KPU.
" Dalam waktu dekat kita mengirim surat kembali dan berkoordinasi kepada pemerintah kota, agar mengintruksikan pihak terkait untuk melakukan penertiban," tandas Leka.
Menanggapi hal itu, PJ Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi menyampaikan pihaknya siap berkolaborasi dengan bawaslu dalam penataan wajah kota dari APK yang diduga melanggar tersebut.
"Nanti kita koordinasikan dulu dengan Bawaslu dan KPU bagaimana langkah yang tepat akan kita lakukan," imbuh Arif. (805)