3.514 APS Caleg Melanggar, Bawaslu Lakukan Ini

RIO/BE Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat (dua kanan) menyampaikan rilis hasil pengawasan alat peraga sosial (APS) peserta Pemilu se-Kota Bengkulu Pemilu serentak 2024, Jumat (10/11).--

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat sebanyak 3.514 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 milik partai politik (Parpol) yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut terbagi 725 APS milik calon DPR RI, kemudian 824 DPRD Provinsi, 1.627 DPRD Kota. Sedangkan sisanya 338 APS milik calon DPD RI. 

"Kami mengimbau kepada parpol terkait alat peraga yang terpasang saat ini masuk dalam ranah pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat usai menggelar coffee morning bersama LO Parpol dan DPD RI di Hotel Madeline, Jumat (10/11). 

Disebut melanggar karena APS ersebut mengandung unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta Pemilu.

Kemudian, terdapat visi misi dan program partai yang dilaksanakan calon anggota DPR/DPRD termasuk calon perserorangan DPD, nomor urut dan foto/gambar calon. 

Terlebih lagi APS ini dipasang sebelum dimulainya masa kampanye secara resmi yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

"Rentang waktu sebelum 28 November 2023 tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu dalam hal ini menegakkan keadilan terkait seluruh peserta pemilu," ungkapnya. 

Melalui pertemuan tersebut serta disampaikannya rilis atau hasil pendataan pelanggaran diharapkan ada itikad yang baik dari seluruh parpol. Sehingga, kondusifitas pemilu bisa terjaga dan berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilu. 

"Kita minta Parpol mulai hari ini menertibkan sendiri APS/APK yang masih terpasang itu," jelasnya. 

Di sisi lain, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP kota untuk melakukan penertiban paksa, jika tidak ada upaya menertibkan mandiri yang dilakukan oleh parpol bersangkutan. 

"Kami mendampingi Satpol PP terkait hal-hal yang diduga melanggar ketentuan berlaku. Dan juga pihak KPU, DLH, Kepolisian juga terlibat dalam pengawasan ini," pungkasnya. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan