dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577),
BACA JUGA: Badan Akreditasi Nasional Berubah Nama, Ini Nasib BAN SM dan BAN PAUD Provinsi
dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577),
BACA JUGA: Badan Akreditasi Nasional Berubah Nama, Ini Nasib BAN SM dan BAN PAUD Provinsi
tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Menteri. (**)