Dr Komaruddin Jadi Ketua BAN-PDM Bengkulu, Ini Tugasnya
Sabtu 30 Dec 2023 - 15:21 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto
HARIANBE- Dr Komaruddin MPd terpilih sebagai ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Bengkulu.
Ia berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ketua, sekretaris dan ketua kerja di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA: Ikuti Gerbyar Vokasi, SMKN 1 Bengkulu Pamerkan Aplikasi Berbasis Digital Rancangan Siswa
Dengan demikian, Dr Komaruddin menjadi ketua BAN-PDM pertama di Provinsi Bengkulu, pasca penggabungan dua lembaga BAN SM dan BAN PAUD PNF di Bengkulu.
"Alhamdulillah terpilih kembali menjadi ketua, " ungkap Dr Komarudin MPd saat dihubungi BE.
Dikatakannya, dari 10 anggota yg memiliki hak suara pada pemilihan tersebut, dirinya berhasil mengumpulkan suara terbanyak, 9 suara
dan Sekretaris dijabat Drs H Munajam MPd yang sebelumnya juga menjabat sekretaris di Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN SM).
Seperti diketahui BAN-PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usiadini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah,
dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional.
BACA JUGA: Pasca Dua Badan Akreditasi Nasional Digabung, BAN PDM Lakukan Pemilihan Pengurus
Dari BAN-PDM pusat, maka di setiap provinsi dibentuk BAN Provinsi, yang bertanggungjawab kepada BAN pusat.
Tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi,
tugas BAN Provinsi diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh BAN dan BAN provinsi berkoordinasi denganAsesor.
Sementara itu, sesuai dengan ketentuan, dimana anggota BAN Sekolah/Madrasah Provinsi dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonf ormal Provinsi yang masih menjabat
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Kategori :