Hari Ini E-Absen Mulai Diberlakukan untuk ASN Kaur

Senin 01 Jan 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mulai memberlakukan elektronik Absensi (E- Absen). Penggunaan e-absen sendiri dengan cara sejumlah ASN baik PNS maupun PPPK wajib login di website https://sease.kaurkab.go.id kemudian setelah berhasil login ke ajib absen sesuai dengan lokasi dan juga sesuai jadwal kehadiran. 

Penggunaan e-absen juga sebagai acuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP), yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 03 Tahun 2022 tentang TPP.

"Terhitung mulai 2 Januari E-Absen sudah diberlakukan ini juga acuan penghitungan TPP," kata Kepala Diskominfo SP Kaur, M Jarnawi MPd, Senin (1 Januari 2024).

Dikatakan Jarnawi, sesuai aturan penerapan TTP pada aspek disiplin pasal 9 poin 2 disebutkan Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3%  untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja, dan paling banyak sebesar 100%  untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja. Sementara pada poin 3 Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan Keterlambatan (TL) dengan rincian 1 menit s.d 31 menit 0,5%, 31 menit s.d 61 menit 1%, 61 menit s.d < 91 menit 1,25%. Sedangkan  91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja 1,5%.

"Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan tambahan penghasilan juga," terangnya.

Ditambahkannya, denda untuk Pulang Sebelum Waktu (PSW) diberlakukan 1 menit s.d 31 menit 0,5%, 31 menit s.d 61 menit 1%, 61 menit s.d < 91 menit 1,25%, 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor 1,55%. Namun demikian jangan kuatir bagi yang rajin juga ada bobot tambahan sebagai penyemangat bekerja sesuai pasal 10 tentang aspek produktivitas kerja dilakukan penghitungan aspek produktivitas kerja pegawai didasarkan pada 2 indikator yakni Pelaksanaan tugas pegawai, bobot maksimal 55% dengan rincian bobot 55% jika melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam  dalam satu bulan. Sedangkan bobot 45% jika melaksanakan tugas paling sedikit 97,5 jam dalam satu bulan.

Kemudian bobot 35% jika melaksanakan tugas  paling sedikit 82,5 jam dalam satu bulan, kemudian bobot 25% jika melaksanakan tugas paling sedikit 67,5 jam dalam satu bulan dan bobot 15% jika melaksanakan tugas kurang dari 60 jam dalam satu bulan.

"Ketepatan waktu penyampaian rekapitulasi laporan harian pegawai, bobot maksimal 5%. Untuk melakukan penghitungan itu, pihak Diskominfo bekerjasama dengan BKD-PSDM serta instansi terkait lainnya," tandasnya.(618)

Kategori :

Terkait

Rabu 05 Jun 2024 - 20:57 WIB

Gaji 13 Cair, OPD segera Ajukan SPM

Selasa 04 Jun 2024 - 21:53 WIB

5 Bulan, 6 ASN Ajukan Cerai, Alasannya Ini

Selasa 09 Jan 2024 - 22:00 WIB

Ketaatan ASN Kaur Capai 94 Persen