Besok ASN Kaur Wajib Ngantor, Tambah Libur Disanksi

Ersan Syafiri--

Harianbengkuluekspress.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, wajib untuk ngantor kembali mulai Selasa besok, 8 April 2025. Dan ASN yang kedapatan bolos atau nambah libur pada hari pertama pasca libur dan cuti bersama lebaran hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan diberikan sanksi.

”Sesuai surat edaran, besok Selasa 8 April 2025 ASN maupun honorer wajib masuk. Kita minta kepada para ASN agar tidak nambah libur,” kata Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri MM, Minggu 6 April 2025.

Dikatakan Sekda, dimana sebagai pelayan ASN harus disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mematuhi terkait dengan masa libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan dan tidak ada menambah libur. Sebab di hari pertama masuk kantor akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor-kantor yang ada dilingkup Pemkab Kaur. Untuk sidak hari pertama ngantor akan dilakukan oleh Bupati dan wakil Bupati Kaur, Sekda di seluruh OPD yang ada.

“Ini untuk mengetahui ASN masuk atau tidaknya nanti akan kita lakukan sidak ke kantor-kantor OPD, jika ada yang ketahuan yang menambah libur akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada,” terangnya,

BACA JUGA:Gotong Royong Rutin Bersihkan Pantai Panjang, Ini Instruksi Wali Kota Bengkulu pada OPD

BACA JUGA:Terkait Absensi, Bupati Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya

Lanjutnya, bagi para ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja ini akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Dimana untuk pertama kali, ASN ketahuan tak masuk kantor akan diberikan teguran secara lisan. Namun, bagi pegawai yang sudah beberapa kali melakukan hal yang sama akan dikenai sanksi berat, seperti surat peringatan 1, 2 hingga 3. Bahkan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

“Untuk sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, juga akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tersebut, memang sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. Untuk itu, ia mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur, ia meminta  Selasa 8 April 2025 para ASN sudah mulai ngantor seperti biasanya. Sebab cuti lebaran yang dimulai tanggal mulai Jumat 28 Maret hingga 7 April 2025 terbilang cukup lama dan tidak ada alasan bagi ASN menambah libur.

“Para ASN juga ini akan kita pantau melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi) dan kita harap hari pertama besok  para ASN ngantor semua dan tidak ada lagi yang nambah libur,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan