BENGKULU, BE - Masa jabatan Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu H Rosjonsyah, berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintahan RI, yang menetapkan bahwa Pilkada serentak digelar pada September 2024. Artinya, Rohidin dan Rosjonsyah masih menjabat selama 3 tahun 10 bulan atau lebih singkat dari masa jabatan normal lima tahun. Maka mulai Januari 2025, jabatan kepala daerah akan diisi oleh pejabat baru. Meski habis masa jabatan pada 31 Desember 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan program strategis daerah maupun program strategis nasional di daerah, tetap akan berlanjut.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, untuk program strategis nasional, ketika terjadi perubahan pemimpin presiden, tidak akan merubah program yang sudah berjalan atau program yang sudah menjadi prioritas.
BACA JUGA:Dr Komaruddin Jabat BAN PDM, Ini Tugasnya
BACA JUGA:Disperindag Awasi Batas Kedaluwarsa Produk, Ini Tujuannya
"Seperti ruas jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung pasti dilanjutkan 2025 mendatang. Fakta di lapangan, ruas tol saat ini sedang dibangun rest area, ratusan miliar investasinya. Tidak mungkin hanya dibangun satu terase saja. Pasti akan dibangun lanjutannya. Investasi oleh BUMN sudah sangat besar," ungkap Rohidin dalam konfrensi pers akhir tahun 2023, yang didampingi oleh Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr Hj Oslita SH MH, di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Minggu, 31 Desember 2023.
Tidak hanya itu, Rohidin juga meminta dukungan bersama untuk melanjutkan pembangunan bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu yang saat ini sudah terhenti. Pembangunan bandara itu akan diintegrasikan dengan Bandara TNI AU untuk pengamanan wilayah pesisir.
"Ini perlu dukungan bersama, agar lanutan pembangunan bandara bisa direalisasikan," ungkapnya.
Begitupun dengan investasi PGE Hulilais, saat ini sudah 2 tahun terhenti. Investasi listrik terbarukan geotermal itu menjadi pembangun ekonomi Bengkulu kedepan.
Namun, pembangunan instalasi pembangkit terhambat akibat regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengatur 30 persen untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan dari dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012.
"Kita koordinasi dengan KPK, agar regulasinya bisa berubah. Sehingga tidak dipatok persentasi. Khusus energi terbarukan. Kalau tidak ada kebijakan khusus merubah regulasi, sulit untuk direalisasikan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Rohidin menyampaikan soal Pulau Enggano, pembangunan trans Enggano. Aka dilakukan sodetan jalan baru.
"Kalau sodetan itu dilakukan, pengembangan ekonomi akan bisa lebih dirasakan," ujarnya.
Rohidin juga meminta dorongan, agar kontribusi nasional atas FOLU Net Sink atas pengurangan emisi carbon diberikan kepada Bengkulu. Karena hutan Bengkulu memberikan kontribusi 10 persen efek rumah kaca secara nasional.
"Bengkulu kontribusi 10 persen rumah kaca dari hutan Bengkulu acara nasional. 33 persen hutan produktif. 11 persen hutan rusak. Kerusakan hutan perlu kompensasi" kata Rohidin.
Disisi lain, Gubernur juga menyampaikan beberapa rencana pembangunan infrastruktur di Provinsi Bengkulu perlu mendapatkan dorongan. Seperti jalan yang menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan melalui Kaur dan Seluma.