Kemenkes Buka Beasiswa D3-S3 untuk Nakes, Ini Syaratnya

Kamis 04 Jan 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

1. PNS Kemenkes/PNS Daerah

- Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun

- Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja

- PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

BACA JUGA: Kereen, 6 SMK Bengkulu Raih Award, Ini Kategori dan Daftarnya

 

- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan

- PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul

- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul

- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir

- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).

- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar

- Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa

- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain

Tags : #pendidikan #pendaftaran dibuka #nakes #kemenkes #beasiswa
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini