Kemenkes Buka Beasiswa D3-S3 untuk Nakes, Ini Syaratnya
Kamis 04 Jan 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
1. PNS Kemenkes/PNS Daerah
- Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
- Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
- PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
BACA JUGA: Kereen, 6 SMK Bengkulu Raih Award, Ini Kategori dan Daftarnya
- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan
- PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul
- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir
- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar
- Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
Kategori :