- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana
- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes
- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
- Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju
- Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka akan diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar