Guru Diwajibkan Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Ini Panduannya

Jumat 05 Jan 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Pada platform Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024.

Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Poin tersebut diperoleh dalam memilih Rencana Hasil kinerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Adapun panduan yang dapat digunakan dalam menghitung poin tahap pengembangan kompetensi, yaitu:

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah.

Satu Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.

Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

BACA JUGA: Kualitas Pendidikan Meningkat, OAECD Puji Gerakan Merdeka Belajar yang Diterapkan di Indonesia

 

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik.

Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Tags : #poin 32-128 #panduan #kurikulum merdeka mengajar #kepala sekolah #kemendikbud #guru
Kategori :

Terkait

Minggu 08 Dec 2024 - 07:06 WIB

2025,41 Guru Di Kaur Pensiun

Terpopuler

Minggu 22 Dec 2024 - 15:01 WIB

2025, Gaji PNS Naik, Berikut Besarannya

Terkini