Solar Ditambah, Pertalite Kok Malah Dikurangi

Jumat 05 Jan 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Eko Putra
Editor : Haijir

BENGKULU, BE - Kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Provinsi Bengkulu tahun 2024 sudah dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS). Hasilnya, kuota BBM subsidi jenis bio solar jumlahnya bertambah. Sementara kuota BBM subsidi jenis pertalite jusru dikurangi.

Pasalnya, kuota BBM subsidi pertalite pada tahun 2024 sebanyak 267.761 kiloliter (KL), sementara pada tahun 2023 sebesar 287.477 atau berkurang sebesar 19.761 KL.

Lalu kuota BBM jenis bio solar pada tahun 2024 sebanyak 107.213 KL. Kemudian dibanding pada tahun 2023, kuota bio solar sebesar 99.409 KL atau bertambah sebanyak 7.804 KL.

Asisten II Setdaprov Bengkulu RA Denni SH MM mengatakan, dari usulan kuota BBM subsidi tahun 2024 sebesar 2,5 juta KL, secara keseluruhaan kuota BBM subsidi, baik jenis pertalite maupun bio solar di Provinsi Bengkulu tahun 2024 hanya disetujui sebesar 374,974 KL. Jumlahnya berkurang, dibanding kuota BBM subsidi tahun 2023 sebesar 386,886 KL.    

"Jadi ada peningkatan kuota untuk BBM subsidi jenis bio solar," terang Denni, Jumat 5 Januari 2024.

Dijelaskannya, peningkatan kuota BBM solar itu terjadi, akibat adanya antrean panjang pengisian BBM solar di SPBU. Sehingga BPH Migas mengeluarkan tambahan kuota BBM solar untuk Provinsi Bengkulu.

Sementara untuk BBM jenis pertalite dinilai mencukup pada tahun 2023. Sehingga pada tahun 2024 harus dikurangi kuotanya.

"Penambahaan kuota Bio Solar yang diberikan pada tahun 2023, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Meskipun kuota Bio Solar meningkat, Denni menegaskan, penyaluran BBM subsidi ini harus dilakukan  tepat sasaran. Karena sesuai regulasi, truk angkutan pertambangan maupun perkebunan besar dilarang menggunakan BBM subsidi.

Namun dilapangan, masih banyak kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi.

"Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui Perusahaan-Perusahaan angkuta batu bara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi," tuturnya.

Untuk itu, Pemprov  berencana untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM subsidi. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan meminta agar kendaraan-kendaraan angkutan pribadi yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan memiliki lisensi dari perusahaan yang bersangkutan.

"Artinya kita mengharapkan juga kendaraan-kendaraan pribadi yang mengangkut material pertambangan dan pertanian itu harus ada lisensi dari perusahaan tersebut," ujarnya.

Disisi lain, aturan larangan dump truk membeli solar bersubsidi di SPBU di Kota Bengkulu masih belum merata.  Susanto, warga Kota Bengkulu mengatakan,  mengapresiasi langkah SPBU KM 6,5 yang telah melarang dump truk membeli solar bersubsidi. Hal ini dinilainya telah memudahkan warga kota untuk mengisi solar.

"Di SPBU KM 6,5, antrean relatif pendek hanya mobil-mobil kecil," ujar Susanto.

Kategori :