Operator SPBU di Kota Bengkulu Diduga Timbun BBM Subsidi, Sudah Beroperasi Sejak 2022, Begini Modusnya

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan IW, operator SPBU di Kota Bengkulu yang menjadi tersangka penimbunan BBM jenis Pertalite, Senin, 3 Maret 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bengkulu berhasil mengungkap praktik pengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. 

Satu pelaku ditangkap berinisial IW (45) warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. IW merupakan karyawan salah satu SPBU di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, bertugas sebagai operator. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti Pertalite lebih kurang 120 liter. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mustijat Priayanggodo, mengatakan, praktik pengunjalan BBM sudah dilakukan IW sejak 2 tahun lalu.

BACA JUGA:Pejabat Pemprov Bengkulu Mulai Dievaluasi, Helmi : Sudah Tua, Lelah, Senior Dipensiunkan Dulu

BACA JUGA:Bando Mengaku Diperas Isu Selingkuh, Begini Kronologis Kejadiannya

"Pelaku yang diamankan berinisial IW, karyawan SPBU. Barang bukti yang kami sita dari pengungkapan ini belasan jerigen yang digunakan mengunjal BBM, satu unit mobil dan BBM jenis pertalite lebih kurang 120 liter," jelas Kompol Mustijat.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Subdit Tipidter melakukan patroli terkait penyalahgunaan BBM. Saat melintas di Jalan S Parman sekitar pukl 23.30 WIB, anggota Tipidter Polda Bengkulu melihat aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU. 

Meski SPBU sudah tidak beroperasi, tetapi salah satu mesin pompa SPBU menyala. Terlihat pula seorang karyawan SPBU sedang mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen. Jerigen tersebut diletakkan di dalam mobil Daihatsu Ayla milik pelaku. 

Saat personel Subdit Tipidter mendekat, pelaku tak berkutik, dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait aktivitias yang dilakukannya.

"Awalnya kami melintas di TKP, melihat SPBU sudah berhenti tetapi masih terlihat aktivitas. Salah satu mesin pompa hidup dan terlihat karyawan sedang mengisi BBM. Dari situlah akhirnya terungkap, pelaku melakukan praktik pengunjalan BBM," imbuhnya.

Dari 13 jerigen yang disita saat penangkapan, sudah terisi sekitar 4 jerigen dengan total 120 liter. Praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite tersebut sudah dilakukan pelaku IW sejak tahun 2022 lalu.

Setiap harinya IW mampu mengumpulkan 4 sampai 5 liter BBM pertalite. Setelah itu, BBM akan dijual ke warung-warung yang ada di sekitar SPBU. Keuntungan yang diterima IW dari setiap jerigen diperkirakan Rp 20 ribu. Tersangka dipersangkakan pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan