Seorang Pemuda Nginap di Sel, Ternyata Ini Masalahnya

Senin 08 Jan 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

"Ada 2 TKP pelaku melancarkan aksinya, yaitu di Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi BD 6692 BQ," terangnya. 

Bahkan, satu TKP lainnya berada di Kecamatan Maras, Kabupaten Seluma dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BD 4255 IC dan satu unit handphone Nokia.

BACA JUGA: Dua Pemuda BS Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

 

Adapun barang bukti lainnya, yaitu seekor burung murai batu dan satu buah kunci leter T. 

"Saat ini masih dilakukan pengembangan karena pelaku diduga terlibat dibeberapa TKP lainnya. Tersangka kita terapkan Pasal 363 KUHP , karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (117)

 

Tags : #seginim #polres bs #pemuda #nginap disel #curi burung #curanmor #bengkulu selatan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini