Seorang Pemuda Nginap di Sel, Ternyata Ini Masalahnya

Senin 08 Jan 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Ternyata dirinya juga pelaku tindak pidana pencurian motor yang beraksi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan (BS). 

Fakta tersebut didapati Polres BS melalui Satreskrim yang telah melakukan pengembangan. 

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim AKP Susilo menerangkan pelaku TAP berhasil ditangkap warga dan  Tim Totaici  Sat Reskrim saat sedang melakukan pencurian burung murai batu.

Adapun TKP pencurian burung tersebur berada di Jalan Kapten Rusdi, Keluragan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna. 

"Sekira Pukul 14.30 WIB, saat korban Sugih memandikan burung dan menjemur burung," ujar Susilo kepada BE, Minggu 7 Januari 2024.

BACA JUGA: Dua Pemuda BS Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

 

Lebih lanjut, Susilo mengatakan korban  menggantungkan burung diteras depan rumahnya dan masuk kedalam rumah untuk mengambil makanan Burung. Pada saat itu pelaku mengalancarkan aksinya.

"Pada saat korban keluar rumah ingin memberi makan burung, korban melihat burung dan kandangnya sudah tidak ada lagi di gantungan teras depan rumahnya," katanya. 

Susilo juga menjelaskan atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS untuk dapat meringkus pelaku pencurian. 

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut Tim Totaici melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB dan dibantu masyarakat meringkus pelaku pencurian burung tersebut," jelasnya. 

Pelaku diamankan di Jalan Kapten Rusdi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna dan digiring ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mengejutkannya lagi berdasarkan hasil penyidikan pelaku tersebut ternyata terlibat dugaan tindak pidana curanmor. 

Tags : #seginim #polres bs #pemuda #nginap disel #curi burung #curanmor #bengkulu selatan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini