Sedangkan PNS Golongan III akan mendapatkan uang makan dalam sebulan sebesar Rp 814.000.
Demikianlah informasi besaran uang makan PNS yang akan diterima mulai tahun 2024, semoga bermanfaat. (**)
Kategori :
Terkait
Rabu 02 Oct 2024 - 20:47 WIB
Tunjangan Jabatan Fungsional Dibayar Penuh, Ini Sumber Anggarannya
Rabu 02 Oct 2024 - 07:22 WIB
580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Segini Gaji yang Mereka Terima
Selasa 01 Oct 2024 - 14:47 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Kredit TPP, Tukin, Jaspel, dan Tunjangan Sertifikasi Guru dengan Bunga Rendah
Rabu 25 Sep 2024 - 21:28 WIB
Pilih jadi PNS daripada Pengusaha, Ini Pernilaian Kepala Dispora Bengkulu Tentang Pemuda di Daerah Ini
Minggu 22 Sep 2024 - 21:11 WIB
Produksi Pangan Lokal di Bengkulu Rendah, Tantangan Serius Bagi Pemerintah
Terpopuler
Kamis 03 Oct 2024 - 17:52 WIB
Hilang 4 Hari di Hutan, Warga Lubuk Talang Ditemukan Meninggal, Begini Kejadiannya
Kamis 03 Oct 2024 - 06:32 WIB
Tak Lagi Dapat Raskin, Warga RT 5 Dermayu Protes, Begini Penjelasan Lurah
Kamis 03 Oct 2024 - 15:17 WIB
9 Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama-namanya
Kamis 03 Oct 2024 - 09:01 WIB
2025, Retribusi Parkir di Pasar Tradisional Mukomuko Bakal Dikelola Dishub Ini Alasanya
Kamis 03 Oct 2024 - 08:00 WIB
Derta Rohidin: Sudah Seharusnya Senator Asal Bengkulu Kompak Dukung Sultan
Terkini
Kamis 03 Oct 2024 - 21:59 WIB
Oknum Camat dan 2 ASN di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu
Kamis 03 Oct 2024 - 21:55 WIB
ROMER Targetkan Menang Telak, Timsus dan Ormas Deklarasikan Dukungan
Kamis 03 Oct 2024 - 21:51 WIB
APBD Rp 553,12 Miliar Mengalir untuk Pilkada, Instansi Ini Dapat Bagian Terbesar
Kamis 03 Oct 2024 - 21:40 WIB
Pencuri Tinggalkan Motor, Di Sini Lokasi Kejadiannya
Kamis 03 Oct 2024 - 21:37 WIB