Makin Sejahtera, Selain Gaji, PNS Juga Diberi Uang Makan, Segini Besarannya
Senin 08 Jan 2024 - 14:26 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto
HARIANBE- Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin sejahtera. Bagaimana tidak, di tahun 2025 ini Pemerintah kembali akan menambah penghasilan PNS selain gaji pokok dan tunjangan.
PNS akan menerima uang makan yang dihitung secara harian. Hal itu seiring telah ditekennya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No 49 Tahun 2023 oleh Sri Mulyani.
BACA JUGA: Kedubes AS Buka Lowongan Kerja , Penempatan di Jakarta, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Besarannya pun tidak sedikit, dalam PMK No 49 Tahun 2023 itu, menetapkan besaran uang makan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan.
PNS yang terbagi dalam empat golongan, diketahui PNS Golongan IV akan menerima uang makan harian dengan nominal paling tinggi.
Sementara PNS Golongan I dan II akan menerima uang makan harian dengan nominal yang sama.
Adapun uang makan harian yang didapat oleh PNS Golongan I, II, III, dan IV yang diatur dalam PMK No 49 Tahun 2023 yakni sebagai berikut.
PNS Golongan I : Rp 35.000/hari
PNS Golongan II : Rp 35.000/hari
PNS Golongan III : Rp 37.000/hari
PNS Golongan IV: Rp 41.000/hari
Jika masa kerja PNS 22 hari dalam waktu 1 bulan, maka uang makan PNS Golongan IV mencapai lebih dari Rp 900.000 per bulan.
PNS Golongan IV akan mendapatkan uang makan dalam sebulan sebesar Rp 902.000.
Untuk PNS Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan dalam sebulan sebesar Rp 770.000.
BACA JUGA: Siap-siap!, Kemendikbudristek Usul ASN PPPK 419.146 Formasi, Ini Penjelasannya
Kategori :