PNS Kemenag Terancam Tidak Terima Uang Makan, Ini Alasannya

Senin 08 Jan 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Besaran uang makan itu, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.  (**)

 

Kategori :