MUKOMUKO,BE – Mulai tahun ini, Pemkab Mukomuko melalui UPTD Metrologi Disperindagkop dan UKM tidak lagi memungut retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang yang penah dijalankan hingga tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Realisasi Pajak BPHTB di Mukomuko Segini
BACA JUGA:Tenaga Honda di Mukomuko Berkurang, Segini Jumlahnya
Pelaksana Tugas Kepala Dispeindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana menyampaikan, pihaknya tidak lagi bisa memungut retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang. Sebab dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi baru-baru ini. “Perda tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan-peraturan diatasnya. Untuk pelayanan tera dan tera ulang memang tidak lagi bisa dipungut retribusi,”akunya.
Menurutnya, sudah dipastikan di tahun 2024 ini UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko tidak lagi memungut retribusi tersebu, meskipun PAD yang dihasilkan dari retribusi tera dan tera ulang tahun 2023 mencapai ratusan juta rupiah.
“Di 2023 lalu PAD bisa mencapai Rp 176 juta, namun tahun ini tidak lagi memungut retribusi sebab tidak ada payung hukumnya untuk memungut retribusi tersebut,” bebernya. Meski demikian, lanjut Nurdiana, pihaknya masih mengkaji regulasi agar UPTD Metrologi masih bisa menghasilkan penghasilan untuk daerah. Ia meyakini, di Mukomuko cukup banyak pihak yang membutuhkan tera dan tera ulang untuk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam perniagaan.
“Di UPTD kita punya alat dan peralatan untuk tera dan tera ulang. Bagi pihak yang membutuhkan tera dan tera ulang bisa sewa alat milik Pemkab. Pendapatan daerah nanti dari sewa alat itu dan kami sedang mengkaji regulasi untuk hal tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, meski tidak memungut retribusi, UPTD Metrologi tetap akan melakukan pelayanan tera dan tera ulang, namun lebih kepada pengawasan.
“Pengawasan UTTP untuk melindungi pelaku perniagaan, khususnya konsumen tetap kita lakukan,” ungkapnya.(900)