BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 9 Januari 2024.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu menghadirkan 3 orang saksi untuk menjelaskan progres pencarian dana, kondisi pemutusan kontrak, progres fisik saat pemutusan kontrak dan alasan pemutusan kontrak. Saksi yang dihadirkan diantaranya Sumadi dari Jasindo, Adi Wijaya selaku Kepala KPPN, dan Erwanto selaku konsultan perencanaan/arsitek.
Tiga orang saksi menyebutkan, tahap pertama pembangunan proyek asrama haji yang dikerjakan PT Bahana Krida Nusantara (BKN) hanya mencapai progres 16 sampai 18 persen. Karena tidak ada perkembangan, akhirnya kontrak pekerjaan diputus.
"Saat pemutusan kontrak itu pekerjaannya sekitar 16 persen. Sudah dilakukan 3 kali pemantauan, tetapi dari penilaian kami makin jauh dari target. Jika dilanjutkan pekerjaan pasti tidak akan selesai. Saat pengawasan berkala banyak yang tidak mencapai target," jelas saksi Erwanto.
Seperti diketahui, proyek tersebut mendapatkan asuransi pembangunan dari Jasindo. Tetapi asuransi tidak pernah dibayarkan meski pekerjaan hanya mencapai progres fisik 16 sampai 18 persen.
Jasindo tidak membayarkan asuransi karena pernah menerima dokumen dari PT BKN bahwa pekerjaan fisik sudah melebihi dari 20 persen.
"Kami pernah terima bahwa pekerjaan sudah lebih dari 20 persen," ujar saksi dari Jasindo.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan SH mengatakan, secara umum, pekerjaan fisik tercatat hanya 18 persen. Tetapi saksi ada yang menyebut 16 dan 18 persen. Secara umum pekerjaan di bawah 20 persen, sehingga pemutusan kontrak dilakukan. Pemutusan kontrak dilakukan karena tidak ada perkembangan signifikan meski sudah 3 kali dilakukan show cause meeting.
"Pada intinya pekerjaan yang dilakukan PT BKN tidak mencapai progres. Pekerjaan fisik yang di bawah 20 persen menurut konsultan sudah sesuai tetapi progres tidak selesai, deviasi makin tinggi dan tidak akan mampu dilanjutkan. Jika dilanjutkan pasti akan mangkrak," ujar Lie.
Sidang korupsi asrama haji masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa yakni Suharyanto selaku mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, total kerugian korupsi Asrama Haji ini mencapai Rp 1.280.000.000. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan. Jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M mengembalikan Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta.(167)