Pemekaran Desa Diberi Syarat Ketat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu, Siswanto SSos MSi .--
Harianbengkuluekspress.id - Pemekaran desa memiliki persyaratan ketat untuk bisa mewujudkannya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Siswanto SSos MSi memaparkan saat ini pemekaran desa masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang telah disahkan yang baru, belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau sekarang untuk mekarkan desa itu sangat sulit," terang Siswanto, Kamis 9 Januari 2024 kepada BE.
Dalam UU desa, banyak syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mekar dari desa induk. Seperti, batas usia Desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Lalu, jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera, paling sedikit 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).
Lalu, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung. Kemudian, memiliki sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik. Termasuk menyediakan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi syaratnya cukup ketat," tuturnya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Maksimalkan Kinerja
BACA JUGA:Tunjangan Guru di Bengkulu Cair 2 Bulan, Ini Jumlah Anggaran dan Jumlah Guru Penerimanya
Untuk di Provinsi Bengkulu, menurut Siswanto, sudah ada 9 desa di Kabupaten Kaur telah memiliki nomor register untuk pemekaran.
Yaitu, Desa Kulik Sialang, Desa Datar Selepah, Desa Pematang Salimi, Desa Makmur Jaya dan Desa Mekar Jaya yang berada di Kecamatan Nasal. Kemudian Desa Pematang Danau dari Kecamatan Maje dan Desa Sido Makmur dari Kecamatan Tetap. Lalu Desa Sinar Bandung, dan Desa Air Nunung Kecamatan Muara Sahung.
"9 Desa yang dimekarkan ini saja, masih membutuhkan 2 tahun untuk menjadi desa persiapan," ungkap Siswanto.
Siswanto mengatakan, 9 desa yang menjadi desa persiapan sejak 2024 itu nantinya masih dilakukan penilaian oleh tim independen dari salah satu universitas di Provinsi Bengkulu. Jika telah dinilai layak, maka bisa ditetapkan menjadi desa definitif.
BACA JUGA:8.246 KPM Diminta segera Cairkan Bansos BPNT
"Tahun 2026 nanti akan dinilai, desa ini layak atau tidak menjadi desa," tambahnya.
Sementara itu, jika 9 desa itu ada yang tidak layak menjadi desa definitif. Maka desa tersebut akan kembali ke desa induk. Jika layak, maka pemerintah pusat akan mengeluarkan nomor register sebagai desa definitif.