10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK 11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
BACA JUGA: OJK Keluarkan Aturan Pinjol Terbaru, Ini Ketentuannya
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK 11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
BACA JUGA: OJK Keluarkan Aturan Pinjol Terbaru, Ini Ketentuannya
Demikian informasi terkait isi dari penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Semoga informasin ini bermanfaat untuk melindungi konsumen dan masyarakat. (*)