APBDes Selesai, Kades dan Perangkat di Kepahiang Bisa Gajian, Segini Jumlah Anggarannya

Kamis 11 Jan 2024 - 21:06 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

KEPAHIANG,BE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan jika Peraturan Bupati (Perbup) anggaran dana desa (ADD) sudah tuntas. Namun sekarang tinggal 105 desa  melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Semakin cepat penyusunan APBDes tuntas dilakukan oleh pihak desa, maka semakin cepat pula kepala desa (Kades) dan perangkat desa bisa gajian atau bisa mendapatkan penghasilan tetap (Siltap). 

BACA JUGA:Alat Masak Listrik di Lebong Disalurkan, Segini Jumlah Penerimanya

BACA JUGA:TNI di Rejang Lebong Masuk Kampus, Ini Tujuannya

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH mengatakan, sebelumnya ditargetkan awal Januari sebanyak 105 desa sudah melakukan penyusunan APBDesnya. Hanya saja ternyata itu belum terealisasi, sehingga pihaknya menargetkan paling lambat akhir Januari mendatang APBDes sudah disusun oleh 105 desa. 

"Kita minta kepada 105 desa di Kabupaten Kepahiang tuntas melakukan penyusunan APBDes di akhir Januari ini paling lambat, sehingga di awal Februari mendatang Kades dan perangkat bisa gajian," kata Iwan. 

Menurutnya, APBDes yang disusun 105 desa termasuk Perbup sebagai dasar untuk menyalurkan gaji Kades dan perangkat setiap bulannya. 

"Untuk Perbupnya sendiri sudah tuntas, tinggal lagi sekarang 105 desa menyusun APBDes. Saya rasa awal Februari Kades dan Parades sudah bisa gajian untuk 2 bulan sekaligus (Januari - Februari, red). Selanjutnya, Kades dan Parades bisa setiap bulan gajian dan tidak lagi menunggu proses gajian setiap tahapan seperti tahun - tahun sebelumnya," demikian Iwan. 

Sekedar mengulas, untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 jumlah pagu ADD yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Baik pagu ADD maupun DD mengalami kenaikan dari tahun 2022 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih atau diangka 47.413.927.100 dan DD naik diangka Rp 561 juta atau total sebesar Rp 82.573.778.000.  Kegunaannya  untuk DD, diantaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem. Yakni dalam bentuk bantuan  langsung tunai (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, dan untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. Khusus untuk ketahanan pangan, supaya masing-masing pemerintah desa menentukan apa saja yang akan diprogramkan.(320)

 

Kategori :