Warga Kedurang Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu 13 Jan 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Sehingga tersangka harus diamankan di rumahnya berikut dengan barang bukti 1 bilah parang yang digunakan saat melakukan pengancaman. 

\"Terhadap tersangka kita terapkan sanksi pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 tahun," pungkasnya. (117)

 

Kategori :