Warga Kedurang Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu 13 Jan 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

HARIANBE - Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan (BS) membekuk salah seorang warga Kecamatan Kedurang Ilir, JH (41) warga Desa Pagar Banyu

Ia diamankan pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB. Pasalnya, ia tekah melakukan tindakan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) berupa parang.

BACA JUGA: Tabrakan, Dua Dump Truck Ringsek , Begini Kronologinya

 

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kedurang IPTU Erik F SH menuturkan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima dari korban pengancaman,

Yaitu Mudianto warga Desa Suka Rami, Kecamatan Kedurang Ilir.  Tindakan pengancaman tersebut terjadi pada Senin 04 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB. 

"Motifnya permasalahan tanah. Korban sudah membeli tanah dari keluarga tersangka," ujar Erik kepada BE, Jumat 12 Januari 2024.

Lebih lanjut, Erik menerangkan perihal tanah yang sudah dilakukan jual beli tersebut dikuatkan dengan bukti jual beli.

Bahkan, tanah tersebut juga telah disertifikatkan dengan nama korban dan sudah sejak lama didirikan bangunan rumah. 

"Tersangka sangat tahu dan tersangka sudah dapat bagian dari penjualan tanah tersebut. Tanah dibeli korban pada tahun 2003 dan Sertifikat 2019," terangnya. 

Erik menerangkan terangka nekat mendatangi rumah korban dan mengancam dengan sajam untuk menyelesaikan masalah tanah yang diklaimnya.

Korban yang sempat menghindar tetap diancam oleh tersangka dengan menebas-nebaskan sajam miliknya di salah satu pohon alpukat di depan rumah korban. 

"Istri korban, Hartati juga berusaha menghalangi dan mendorong tersangka JH  untuk pergi dari rumah. Begitupun dengan tetangga di sekitar rumah korban yang meminta tersangka untuk pulang," terangnya. 

Meskipun tersangka mengaku bahwa tanah tersebut milik orang tuanya yang diwariskan. Lalu tanah tersebut dibeli korban dari saudara orang tua tersangka dengan harga Rp 2,5 juta pada tahun 2023 silam.

Tindakan pengancaman tersangka kepada korban dengan sajam tidak dibenarkan.

BACA JUGA: Pingsan di Toilet Masjid, Pedagang Bakso Cilok Ini Akhirnya Meninggal Dunia

 
Tags : #warga diamankan #sajam #polsek kedurang #pengancaman #masalah tanah #kedurang
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini