Polisi Buru Pelaku Ganja Lain di Mukomuko, Ini Identitasnya

Selasa 16 Jan 2024 - 21:37 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

MUKOMUKO,BE – Pasca Satres Narkoba Polres Mukomuko mengamankan satu orang  pelaku berikut barang bukti tanaman ganja dan ganja kering di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, penyidik masih memburu satu terduga pelaku lainnya dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa BOK Kaur, Ini Alasannya

BACA JUGA:Masyarakat di BS Diminta Jaga Ini

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto SH MH mengaku, bahwa pihaknya tengah memburu satu terduga lainnya.

”Ada satu terduga pelaku lain inisial A yang masih kita buru. Inisial A itu diduga yang membeli bibit ganja tersebut yang informasinya dibeli dari wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” akunya. 

Meski inisial A masih diburu, kata Kasat Narkoba, terduga pelaku yang saat ini masih terus diproses. Pihaknya juga telah menerima hasil uji laboratorium dan dinyatakan tanaman tumbuh yang ditemukan di kantor Kecamatan Kota Mukomuko dipastikan tanaman ganja. Termasuk daun kering yang ditemukan di salah satu ruang di kantor kecamatan itu juga dipastikan jenis narkotika golongan I.

“Untuk barang bukti sudah dipastikan narkotika golongan I,” tegasnya. 

Menurutnya, mesk pun barang bukti sudah pasti ganja, namun terduga pelaku inisial H (36) warga Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko yang telah diamankan. Hingga hari ini (kemarin,red) pelaku belum ditetapkan tersangka. 

“Masih proses, kita akan gelar perkara terlebih dahulu. Yang jelas barang bukti bersama satu terduga pelaku diamankan dan satu terduga pelaku lainnya diburu,” lanjut Kasat Narkoba. 

Sebagaimana diketahui kantor  tempat pelayanan bagi masyarakat, tepatnya di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko yang beralamat di Kelurahan Pasar Mukomuko  Kabupaten Mukomuko diduga dijadikan lokasi tanam ganja. Sebab setelah pihak jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko mengamankan satu orang terduga pelaku pada Kamis dini hari (11/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB sekaligus mengamankan tanaman ganja tumbuh di dalam polybag sebanyak 10 batang dengan tinggi sekitar 7 sampai 15 centimeter. Tanaman ganja itu diletakan di depan bangunan aula kecamatan serta ditemukan ganja kering di tong sampah yang berada di salah satu ruangan di kantor kecamatan tersebut.(900)

Kategori :