Warung Remang-remang Sediakan Miras dan Perempuan, Ini Hasil Razia Tim Gabungan Pemkot, Polres dan Kodim
RIZKY/BE Polresta Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Kodim 0407/Kota Bengkulu melaksanakan KRYD menyasar sejumlah warung remang-remang yang ada di kawasan Jalan Citandui dan kawasan Pantai Panjang, Sabtu 26 April 2025, malam.--
Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu bersama dengan Kodim 0407 Kota Bengkulu dan Pemkot Bengkulu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 26 April 2025, malam. Razia dilaksanakan disejumlah warung remang-remang yang ada di kawasan Lapangan Golf dan sekitarnya di Jalan Citandui hingga kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Dari razia itu diketahui warung remang-remang yang dirazia menyediakan minuman keras (miras) dan perempuan bagi pengunjungnya.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH saat dikonirmasi BE, Minggu, 27 April 2025, beberapa sasaran razia gabungan yakni minuman keras, prostitusi dan semua bentuk kegiatan yang menganggu kamtibmas. Dari kegiatan tersebut didapati beberapa warung menyediakan miras hingga perempuan.
"Dari kegiatan tadi kita temukan warung tidak sesuai dengan norma kita, menyediakan minuman keras hingga perempuan," jelas Kapolresta.
Dari kegiatan tersebut, setidaknya ada 10 warung remang-remang yang didatangi. Hampir semuanya menyediakan minuman keras dan perempuan. Pengunjung ataupun pemilik warung kemudian didata dan diberikan teguran agar tidak mengulangi lagi. Untuk miras jenis tuak, jumlahnya ratusan liter dimusnahkan di lokasi.
BACA JUGA:Sekolah Energi Bersih Jilid 3, Ini Penjelasan Ketua Kanopi Hijau Indonesia Bengkulu
"Ada 10 warung tuak kita berikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Pemilik dan pengunjung serta perempuan yang dipekerjakan kami berikan sosialisasi," imbuh Kapolresta.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, keberadaan warung remang-remang mencoreng citra Kota Bengkulu. Jika tidak ditertibkan akan menjadi hal negatif jika ada pengunjung dari luar Kota Bengkulu. Langkah yang diambil Pemkot Bengkulu, memberikan imbauan kepada pemilik warung agar segera membongkar tempat usahanya. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak juga dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Kami berikan waktu sebulan untuk bongkar sendiri, jika tidak dibongkar paksa. Warung remang-remang menganggu citra Kota Bengkulu," pungkas wali kota. (Rizki Surya Tama)