Embat Mesin Thresher Padi, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Rabu 17 Jan 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

SEGINIM, BE -  Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil membekuk seorang pemuda, asal Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, berinisial YNM (18) karena telah nekan mencuri mesin thresher padi. Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Seginim pada Rabu (17 Januari 2024) sekira pukul 00.30 WIB. 

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalu Kasi Humas, AKP Sarmadi menyamakan mesin thresher yang berhasil dicuri, yaitu  1 nit mesin threisher padi 7'5 Pk merk shark warna merah. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Jumat (05 Januari 2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Area Persawahan Miski di Desa Padang Lebar.  

"Dari laporan kejadian tersebut kami telah berhasil mengamankan pelaku JNM beserta barang buktinya," ujar Sarmadi kepada BE, Rabu (17 Januari 2024).

Lebih lanjut, Sarmadi mengatakan pelaku JNM saat ini sudah ditahan di Mako Polres BS. JNM akan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. 

"Tersangka JNM diamankan saat sedang tidur di dalam rumahnya di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim  oleh Team Unit Reskrim Polsek Seginim  bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan," katanya. 

Adapun korban pemilik mesin threaser, yaitu Edi Hernawan , (46) yang merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seginim. Korban yang mengetahui cepat kejadian pencurian mesin Threser padi miliknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seginim. 

"Untuk pelaku kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan  dengan  ancaman maksimal selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (117) 

 

Kategori :