HARIANBE-Ini kabar gembira bagi satuan pendidikan. Pasalnya pemerintah telah meluncurkan Penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tahun 2024.
Pihak sekolah sekarang bisa segera cek rekening untuk memastikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tahun 2024 telah masuk.
Dana BOSP telah cair dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menuturkan penyaluran BOSP tahun 2024 mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah.
"Dahulu, penyaluran dana BOS begitu lambat. Bahkan tercepat dilakukan pada bulan Februari, sehingga terkadang pihak sekolah perlu menalangi dana untuk operasional sekolah, " ungkapnya.
BACA JUGA : Kemendikbud Siapkan Kuota Program IISMA 2024 Hingga 3.300 Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dibeberkannya, di bulan Januari tahun 2024 ini, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 dari total 419.218 satuan pendidikan.
"Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP. Targetnya, pada bulan Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I," kata Mas Menteri
Nadiem berharap, penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat
Dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat.
Disisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan tahun 2020 Kemendikbudristek
Telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA : Kemendikbud Rilis Jadwal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024
Ada empat kebijakan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga tersebut, yaitu, satu, Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, dua, Satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah,
Tiga, penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan empat, pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.