BENGKULU, BE - Kepolisian Resort Kota Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan salah satu Biro Perjalanan Umrah dan Haji Plus di Kota Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan oleh MR (29), warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Akibat kasus penipuan tersebut, MR mengalami kerugian mencapai Rp 71 juta.
KBO Sat Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Torisman Munthe membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, mencari keterangan saksi untuk menambah bukti.
"Laporannya masih kami selidiki, sejumlah saksi akan kami mintai keterangan," jelas Ipda Munthe.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Formil dan Materil, Ini Pernyataan JPU Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Bronjong di Liku Sembilan Wilayah Benteng Segera Dipasang, Segini Jumlahnya
Berdasarkan laporan, kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023 di kantor biro umrah yang ada di sekitaran Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Awalnya, biro perjalanan umrah mendatangi orang tua korban menawarkan paket umrah pada Agustus 2023. Tertarik dengan penawaran dari agen biro paket umrah itu, orang tua korban menyuruh korban mendaftarkannya.
Sesuai perintah orang tua, korban kemudian datang ke agen atau biro umrah dan mendaftarkan ayah serta ibunya. Setelah sepakat, kemudian korban mentransferkan uang Rp 35 juta lebih pada 6 Oktober 2023 untuk syarat ayahnya. Kemudian, pada 17 November 2023 mentransferkan Rp 35 juta lebih untuk syarat umrah ibunya. Setelah itu, dari biro umrah mengatakan, orang tua korban berangkat ke Mekkah sekitar Desember 2023. Total uang yang ditransfer korban Rp 71.540.000. Tetapi sampai bulan Januari 2024, orang tua korban belum berangkat. Korban membuat laporan karena diduga belum ada itikad baik dari pihak biro umrah terkait nasib orang tuanya.
"Secara keseluruhan masih kami selidiki," tutup Ipda Munthe.(167)