Tergiur Murah, Uang Puluhan Juta Raib

Harianbengkuluekspress.id - Tergiur dengan harga murah yang ditawarkan pelaku berinisial AA. Seorang mahasiswi harus merugi hingga puluhan juta.

Korban berisinial TI yang tertarik untuk membeli perangkat elektronik yakni handphone (HP) merek iPhone yang ditawarkan oleh pelaku melalui jual beli online. Namun, setelah uang dikirim korban barang yang sudah dibelinya itu tidak kunjung datang.

Sedangkan untuk awal kejadian, berawal dari pelaku AA ini memposting menjual hp dengan merek iPhone, lalu korban yng tertarik dan menghubungi pelaku melalui telpon.

Korban TI kemudian mengirimkan uang Rp 6 juta dengan tiga kali transfer. Namun, setelah uang itu di transfer, barang yang di beli korban tidak kunjung dikirimkan pelaku.

BACA JUGA:Kaji Potensi Wisata Libatkan Tim Ahli

BACA JUGA:Kualitas Karet Petani Menurun, Penyebabnya Ini, Akibatnya Ini

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan atas kejadian yang sudah dialaminya itu ke pihak berwajib.

Sementara itu, terkait dengan kejadian yang sudah dialami oleh korban TI ini, Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat menyebutkan, kasus seperti ini pun bukan untuk pertama kalinya terjadi di Kota Bengkulu.

Namun sudah sering. Oleh karna itulah, dia minta dan menghimbau masyarakat utuk tidak melakukan pembelian melalui online. Untuk menghindari jadi korban penipuan berikutnya.

"Setiap laporan pasti kita tindaklanjuti. Kita mengimbau agar masyarakat janganlah mudah percaya saat membeli secara online dari pemilik akun media sosial yakni FB ataupun Instagram individu, untuk menghindari jadi korban penipuan secara online," ucap Kasi Humas, Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA: Dinsos Pantau Eksploitasi Anak

Kalau hendak melakukan jual beli secara online, ia meminta perhatikan untuk lebih baiknya melalui platform jual beli online ataupun secara resmi. Selain itu disarankan untuk memilih yang menggunakan jasa rekening bersama sebagai upaya dalam pencegahan kasus penipuan.

"Kita berharap warga Bengkulu bisa lebih bijak dan cerdas dalam membeli barang menggunakan medsos, karena aksi kejahatan seperti ini bisa dilakukan dengan cara apapun demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," demikian ucapnya. (Budhi)

Tag
Share