Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Entah apa yang ada dipikiran MI (34) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino hingga nekat menyakiti istrinya APS (34).
Bahkan, MI tanpa berfikir panjang menganiaya istrinya saat berada di sawah.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan oleh MI pada Kamis 18 Januari 2024.
Pada hari itu sekira pukul 17.32 WIB korban dan pelaku berada di tengah sawah hamparan Pematang Gambir Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis.
BACA JUGA:Komplotan Rampok Asal Seluma Ditangkap, Begini Aksinya
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Desa di BU, Usut Korupsi Bundes Ini
"Korban saat itu menjengkuk pelaku sedang berada di hamparan sawah tersebut. Kemudian terjadi ribut mulut antara keduanya," ujar AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH, Senin 22 Januari 2024.
Lebih lanjut, Susilo mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh.
Sebab, pelaku memukul korban menggunakan kayu di bahu sebelah kiri sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu korban juga dipukul di bagian leher sebelah kiri satu kali, tiga kali di telinga sebelah kiri, tiga kali di kepala, dan dicekik di leher.
"Tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut dipicu masalah keluarga antara korban dan tersangka," katanya
Susilo menyampaikan belum jelas pemicu masalah dalam keluarga antara korban dan pelaku. Sehingga korban nekat melakukan kekerasan fisik karena emosi.
BACA JUGA:Jukir di BS Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Mandi, Ternyata Ini Pemicunya
"Sabtu 20 Januari 2024 malam pelaku diciduk saat berada di Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis," sampainya.
Saat dibekuk, pelaku tidak memberi perlawanan dan telah digiring ke Mako Polres BS. Hal tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih jauh untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.