Aniaya Istri, Pria Ini Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya

Selasa 23 Jan 2024 - 07:03 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

"Tersangka dijerat pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Renald)

Kategori :